Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Irjen Pol Marthinus Hukom, Kepala BNN, Memiliki Harta Rp16,8 Miliar

Presiden Jokowi melantik Irjen Pol Marthinus Hukom resmi dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Istana. Foto/MPI/binti mufarida
JAKARTA – Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Marthinus Hukom resmi dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Petrus Reinhard Golose yang memasuki masa pensiun. Pelantikan Irjen Pol Marthinus itu pun dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Pelantikan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat negara. Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Marthinus Hukom memiliki total kekayaan sebesar Rp16,8 miliar atau lebih tepatnya Rp16.817.716.364. Marthinus tercatat memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah Bogor, Ambon, Poso dan Jakarta Selatan dengan nilai total mencapai Rp12,6 miliar. Marthinus juga tercatat tidak memiliki hutang. Berikut rincian daftar harta kekayaan Irjen Pol Marthinus Hukom: Tanah dan bangunan senilai Rp12,6 miliar, Mobil Toyota Rush tahun 2022 senilai Rp300 juta, Harta bergerak lainnya Rp26.000.000, Surat berharga senilai Rp3.000.000.000, Kas dan setara kas senilai Rp891.716.364. Total jumlah kekayaan Marthinus Hukom yang tercatat sebesar Rp16,8 miliar atau Rp16.817.716.364. Sebelumnya, pelantikan Marthinus dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 182/TPA Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Narkotika Nasional. Keppres yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Farid Utomo itu berlaku sejak saat ditetapkan. “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya, mengangkat saudara Irjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi Keppres tersebut. (cip)