Oleh Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH. MH (Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional dari pencalonan Gibran Rakabuming R aka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusan ini, mahkamah konstitusi menolak dengan tegas permohonan Pemohon yang ingin merubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kami memberikan apresiasi atas sikap MK dalam pertimbangannya yang menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar, konflik kepentingan, cacat hukum, ketidakpastian hukum, serta tidak melanggar prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Kami juga mengapresiasi sikap MK yang menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dengan adanya putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 ini, kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum atau melanggar etika. Kami mengajak untuk bersama-sama mengedukasi publik agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat. Intinya, dengan putusan MK nomor 90 / PUU-XXI/2023, anak muda dapat mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden. (SENOPATI)
Sumber: Prabowosubianto.com