Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Memperkenalkan Cara Mengolah Limbah Sesuai Peraturan

Kementerian LHK melakukan sosialisasi pengolahan limbah beracun dan berbahaya (B3) serta implementasi pelaporan digital melalui sistem informasi lingkungan hidup yang diselenggarakan DLHK di Aston Nagoya Batam, Kota Batam, pada Sabtu, 2 Desember 2023. Lebih dari 50 persen perusahaan diduga belum memiliki manifest elektronik untuk pengangkutan limbah B3 sesuai aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020. Pandangan ini diungkapkan dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, Kabid Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, Saprial, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menyosialisasikan pentingnya mengelola limbah dengan baik dan benar sesuai regulasi yang ditetapkan. DLH Kota Batam juga mengancam akan mencabut izin perusahaan yang tidak taat aturan setelah sosialisasi dilakukan. Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Fadel, menjelaskan konsep ekonomi sirkular dalam proses pengelolaan limbah industri yang dilakukan oleh perusahaannya. Ia juga memperkenalkan berbagai fasilitas modern dalam pengelolaan limbah, seperti insinerator, mobile evaporator, pengolahan limbah PCBs, dan secure-landfill. Selain Fadel, narasumber lainnya juga memberikan paparan terkait proses perizinan pendirian perusahaan dan tanggung jawab dalam pengolahan limbah.