Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Masa Tahanan Wali Kota Bima Nonaktif Muhammad Lutfi Diperpanjang Hingga 2 Januari 2024

Masa Tahanan Wali Kota Bima Nonaktif Muhammad Lutfi Diperpanjang Hingga 2 Januari 2024

KPK telah memperpanjang masa tahanan Wali Kota Bima nonaktif Muhammad Lutfi (MLI) selama 30 hari ke depan. Foto/MPI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa tahanan Wali Kota Bima nonaktif Muhammad Lutfi (MLI) terkait pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa perpanjangan itu berlaku selama 30 hari ke depan. “Berdasarkan Penetapan Ketua PN Bima, terhitung mulai 4 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Ali, Jumat (1/12/2023).

KPK menetapkan Wali Kota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Lutfi diduga terlibat dalam penyusunan berbagai proyek senilai puluhan miliar pada tahun anggaran 2019-2020.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa Lutfi melakukan pengondisian sejumlah proyek bersama keluarganya. Pengondisian proyek dimulai saat Luthfi meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Lutfi juga diduga menerima gratifikasi dalam seluruh pengerjaan proyek tersebut, yang mencapai total suap sebesar Rp8,6 miliar.

Artikel ini tidak dapat diurai lebih lanjut, silakan kunjungi situs web aslinya untuk informasi lebih lanjut.