KPK telah secara resmi menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Benar (Muhammad Suryo sudah tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara, namun belum dijelaskan secara detail kapan Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga membenarkan penetapan tersangka terhadap M Suryo terkait kasus dugaan korupsi DJK Kemenhub.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF).
KPK telah mengantongi cukup bukti dalam menetapkan kedua tersangka pemberi suap terkait proyek di Kemenhub tersebut. Terhadap tersangka AD, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK usai diperiksa sebagai tersangka.