Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur bahwa menteri serta kepala daerah, termasuk wali kota, tidak perlu mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan tersebut diteken oleh Jokowi pada 21 November 2023.
Menteri dan pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden. Selain itu, mereka juga dapat melaksanakan kampanye jika sudah menjadi anggota partai politik atau tim kampanye yang sudah terdaftar ke Komisi Pemilihan Umum.
Aturan yang sama juga berlaku untuk Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Mereka harus menjalani cuti jika ingin melaksanakan kampanye.