Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK yang baru, Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih pun angkat bicara mengenai masalah ini. Pihaknya akan membahas gugatan yang dilayangkan paman Gibran Rakabuming Raka kepada Suhartoyo melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (27/11/2023).
“Saya akan membahasnya dalam RPH hari Senin untuk tindak lanjutnya,” ujar Enny, Jumat (24/11/2023). Anwar Usman kembali melakukan manuver terkait putusan MKMK yang telah mencopotnya dari jabatan Ketua MK. Setelah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, paman Gibran itu kini menggugat ke PTUN.
Menurut Enny, pihaknya belum mendapat informasi resmi dari PTUN. Sebelumnya, diberitakan bahwa Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Surat keberatan telah disampaikan pada 15 November 2023.
Enny mengatakan bahwa surat tersebut disampaikan Anwar Usman melalui tiga kuasa hukumnya. Gugatan Anwar kepada Suhartoyo akan dibahas di RPH. Dalam RPH, paman Gibran tidak hadir.
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman karena paman Gibran itu dikenakan sanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023).