Sebuah minibus tertabrak oleh Kereta Api (KA) Probowangi di wilayah Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, pada hari Minggu (19/11/2023). Lokasi kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang berada di kilometer 137+9 petak jalan antara Stasiun Randuagung-Klakah. Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo menyebutkan bahwa KA Probowangi sempat berhenti untuk pemeriksaan setelah kejadian tersebut. Setelah dipastikan aman, kereta melanjutkan perjalanan dengan keterlambatan 13 menit dari lokasi kejadian. KAI menyesalkan insiden tersebut dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang KA. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan diwajibkan untuk mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Anwar juga menekankan pentingnya untuk memastikan keamanan sebelum melintasi rel kereta api dengan cara berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat.
Tanggapan KAI Mengenai Tabrakan KA Probowangi dengan Minibus di Lumajang
Recommendation for You
JAKARTA – Inilah profil lima orang penggerak budaya yang masuk kategori Pelestari dalam Anugerah Kebudayaan…
loading… Presiden Jokowi, Bahlil Lahadalia, dan Fahri Hamzah. Foto/Ist JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber…
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat telah terjadi lima kali gempa merusak di Indonesia…
Irjen Pol Nico Afinta telah dimutasi dan akan dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Foto/Ist JAKARTA…