Setiap calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendapat pengawalan dari kepolisian. Tim pengawalan ini terdiri dari 74 personel kepolisian. Pengawalan tersebut merupakan bagian dari Satuan Tugas dalam Operasi Mantap Brata yang bertugas mengamankan Pemilu 2024. Tiap calon akan memiliki dua tim pengawalan, masing-masing tim terdiri dari 37 orang sehingga total menjadi 74 personel. Tim pengawalan akan meliputi asisten pribadi, ajudan, perwira penghubung protokol, tenaga medis, dan pengawal lalu lintas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut untuk 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) nomor urut 1, Prabowo-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. Semua tahapan ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta keselamatan calon presiden dan wakil presiden selama masa kampanye.
“Pilpres 2024: 74 Anggota Polisi Kawal Capres-Cawapres”

Read Also
Recommendation for You
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…
Presiden Prabowo Subianto telah berangkat ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa…