Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Irman Gusman Gugat KPU Terkait Dicoret dari DCT Pemilu DPD

Irman Gusman, mantan Ketua DPD RI periode 2009-2016, telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman yang dipimpin oleh advokat Tommy S.S. Bhail.

Gugatan tersebut dilayangkan karena proses penetapan DCT pemilihan anggota DPD RI dianggap telah menyalahi aturan perundang-undangan. Tommy menyatakan bahwa gugatan sengketa tersebut berisi bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang semestinya dipatuhi oleh KPU. Salah satu kegiatan KPU Provinsi Sumatra Barat yang dianggap melanggar prosedur adalah pengumuman pencoretan nama Irman Gusman dari DCT pada konferensi pers tanpa menjalani sidang pleno terlebih dahulu.

Irman Gusman sebelumnya telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU. Namun tiba-tiba saja, tanpa alasan yang berdasar hukum, namanya dicoret dari DCT. Pembatalan tersebut dianggap telah menimbulkan kerugian besar bagi Irman Gusman dan masyarakat Sumatra Barat yang berniat memilihnya dalam pemilu mendatang.

Para pemegang kuasa hukum Irman Gusman juga menilai bahwa pembatalan nama Irman Gusman dari DCT telah menyebabkan kliennya kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2024.

Exit mobile version