Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Saldi Isra Siap Diperiksa Mengenai Laporan Pelanggaran Kode Etik untuk Memenuhi Panggilan MKMK

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menjalani pemeriksaan MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan ini terkait dengan perkara batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah. Saldi tampak masuk ke ruang sidang MKMK di lantai 4 gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/11/2023) pukul 15.30 WIB. Dia mengenakan kemeja kotak-kotak warga merah-hitam dengan jas hitam di atasnya.

Saldi mengaku siap untuk diperiksa, tetapi ia tidak menjelaskan dengan rinci bukti apa yang akan disampaikan ke MKMK. “Ya siap saja. Tergantung situasinya di dalam,” ucapnya.

Saldi dilaporkan terkait dengan dissenting opinion (DO) dalam putusan tersebut. Dalam DO-nya, Saldi menyatakan penolakan terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah di tingkat kota hingga provinsi.

“Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah juga menolak permohonan a quo,” ucap Saldi membacakan pendapat berbedanya dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, pada Senin 16 Oktober 2023.

Saldi mengaku bingung dengan interpretasi baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut. “Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini,” katanya.

Sebagai seorang Hakim Konstitusi sejak 11 April 2017, Saldi mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya ia merasakan keanehan yang luar biasa dan jauh dari logika manusia. Ia menyatakan bahwa MK bisa dengan cepat merubah pendiriannya ketika menangani perkara.

“Ini pertama kalinya saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan tampaknya di luar batas logika yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya dalam sekejap,” ungkapnya.

Padahal, menurut Saldi, MK secara eksplisit, jelas, dan tegas telah menyatakan bahwa mengenai usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengubahnya. Hal ini ditegaskan dalam putusan MK Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023 terkait batas usia Capres Cawapres.