Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Komisi II DPR Setuju Mengubah PKPU Sesuai dengan Keputusan MK Mengenai Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada malam Selasa (31/10/2023). Dalam rapat tersebut, mereka menyetujui rancangan perubahan Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Rancangan PKPU ini merupakan aturan turunan dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk mendaftar sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

“Kami menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam RDP di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada malam Selasa (31/10/2023).

Sebelumnya, KPU telah mengajukan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Revisi PKPU tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asya’ri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada Selasa (31/10/2023).

Hasyim Asya’ri menjelaskan alasan dari rancangan perubahan PKPU ini. Revisi tersebut disesuaikan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden.

“Sehubungan dengan dibacakannya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden,” kata Hasyim.

Perubahan tersebut diajukan pada Pasal 13 ayat 1 huruf q dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pada pasal tersebut sebelumnya dijelaskan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia minimal 40 tahun.

“Kemudian dalam rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, pasal 13 ayat 1 syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar Hasyim. (jon)

Exit mobile version