Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Perintahkan KKP Menghentikan Pengerukan Pasir di Perairan Pulau Tunda

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan aktivitas pengerukan pasir laut di Perairan Pulau Tunda oleh satu unit kapal isap pasir laut yang diduga melakukan kegiatan tersebut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kapal isap pasir laut bernama MV. VOX MAXIMA yang berkapasitas 29.920 GT berhasil dihentikan oleh operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06 pada Jumat (27/10/2023). Kapal tersebut dioperasikan oleh PT. HLS untuk proyek reklamasi di Tanjung Priok Jakarta.

Pada saat pemeriksaan oleh KP. HIU 06, kapal tersebut diawaki oleh 40 orang termasuk nahkoda yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). Ditemukan bukti pasir laut sebanyak kurang lebih 24.000 m3, sehingga dapat disimpulkan bahwa kapal ini baru melakukan satu kali pengerukan.

Dirjen PSDKP KKP, Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil PT. HLS sebagai pengguna jasa kapal MV. VOX MAXIMA. Dalam pemeriksaan awal oleh Polsus PWP3K, diketahui bahwa PT. HLS tidak memiliki PKKPRL. Oleh karena itu, pihak KKP akan melakukan pendalaman mengenai lokasi pengerukan di Perairan Pulau Tunda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut.

Sementara itu, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah melakukan pengamanan terhadap kapal dan peralatan, dokumen, serta muatan pasir laut di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan komitmennya dalam melaksanakan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan bangsa dan negara.

Kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi laut menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat dan negara.