Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

KPK Mengajukan Banding Terkait Vonis 8 Tahun Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Penuntutan mengajukan banding terhadap putusan Bupati nonaktif Papua, Lukas Enembe, pada Jumat (27/10/2023). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Penuntutan mengajukan banding terhadap putusan Bupati nonaktif Papua, Lukas Enembe. Seperti diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memvonis Lukas dengan hukuman 8 tahun penjara.

“Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto telah menyatakan akan mengajukan banding dengan Terdakwa Lukas Enembe melalui Panmud Tipikor di PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat (27/10/2023).

Ali menyebutkan bahwa tim jaksa berpendapat bahwa terdapat fakta hukum yang belum sepenuhnya terakomodir dalam putusan tingkat pertama. Salah satunya adalah pertimbangan putusan Majelis Hakim yang menyatakan penerimaan Lukas Enembe dari Terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti, padahal dalam putusan Terpidana Rijatono Lakka sendiri dinyatakan terbukti.

“Alasan pengajuan banding secara lengkap akan disampaikan dalam memori banding,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe telah menjalani sidang putusan terkait kasus suap dan gratifikasi. Saat membacakan putusan, Hakim memvonis Lukas dengan hukuman delapan tahun penjara. Lukas juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan ancaman hukuman tambahan empat bulan penjara.

Selain itu, Lukas juga diwajibkan untuk mengganti uang sejumlah Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dalam waktu paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Lukas tidak mampu membayar dalam waktu yang ditentukan, jaksa akan menyita harta benda Lukas yang kemudian akan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara,” kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang pada Kamis (19/10/2023).

“Pencabutan hak politik selama lima tahun,” tambahnya.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena Lukas dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. (maf)