Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Alasan Mengapa MKMK Menggelar Sidang Terbuka untuk Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memaparkan alasan mengapa mereka menggelar sidang terbuka untuk dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Anwar Usman Cs. Sidang terbuka ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab MKMK terhadap publik, dengan tujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MKMK.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa sidang terbuka harus dilakukan agar MKMK dapat bertanggung jawab kepada publik. Hal ini dilakukan dalam pertemuan klarifikasi bersama para pelapor pelanggaran kode yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Jimly menyebut bahwa proses ini dilakukan pada saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di mana sidang terbuka juga digelar untuk kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan KPU atau Bawaslu. Proses tersebut adalah bentuk akuntabilitas kepada publik.

Jimly juga membandingkan dengan sidang MKMK sebelumnya yang dilakukan secara tertutup. Pada sidang tersebut, alasan melakukan sidang tertutup adalah untuk menjaga kehormatan dari 8 hakim konstitusi. Namun, menurut Jimly, hal tersebut dapat merusak citra hakim.

Jimly menyatakan bahwa cara membaca hal ini harus berdasarkan moral reading of the law, yaitu bahwa sidang harus dilakukan secara tertutup untuk pihak yang merasa dirugikan, namun harus dilakukan secara terbuka untuk pihak yang tidak merasa dirugikan. Hal ini penting untuk dikonfirmasi kepada para pelapor apakah mereka merasa dirugikan atau tidak jika sidang dilakukan secara terbuka.

Jimly kemudian menanyakan kepada para pelapor yang hadir dalam pertemuan klarifikasi. Mereka semua setuju bahwa sidang harus dilakukan secara terbuka. Jimly menjelaskan bahwa hal ini tidak masuk akal jika mereka tidak setuju, tetapi konfirmasi perlu dilakukan agar MKMK tidak dituduh melakukan pelanggaran.

Jimly menambahkan bahwa untuk sidang-sidang selanjutnya yang mendengar keterangan para pelapor, MKMK akan melakukan secara terbuka. Hal ini adalah wujud tanggung jawab mereka kepada publik agar masyarakat dapat mengikuti sidang dengan nalar yang sehat.

Dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Anwar Usman Cs, ini bermula ketika para hakim MKMK menangani kasus uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam kasus ini, terdapat gugatan terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), di mana hanya 1 gugatan dari 11 yang dikabulkan oleh MKMK, yaitu gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.