Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Kontroversi Putusan MK karena Dibacakan Dekat Pendaftaran Capres-Cawapres

Kontroversi Putusan MK karena Dibacakan Dekat Pendaftaran Capres-Cawapres

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi usia capres-cawapres dinilai kontroversial oleh pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti. Putusan tersebut diambil menjelang pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada tanggal 16 Oktober, MK membuka peluang bagi kepala daerah untuk maju dalam pemilihan presiden meskipun belum mencapai usia 40 tahun. Sebelumnya, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Namun, berdasarkan putusan MK, Pasal 169 huruf q kini berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024 dibuka sejak 19 hingga 25 Oktober 2023. Ikrar menegaskan pentingnya menjaga proses perhitungan suara oleh KPU agar pemilu berjalan jujur dan adil. Hal ini bertujuan untuk mengurangi penipuan dalam hasil suara pemilu. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk hati-hati terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo yang mendukung semua capres-cawapres, termasuk putranya Gibran Rakabuming Raka yang direncanakan ikut Pilpres 2024 setelah putusan MK tersebut. Ikrar menyeimbangkan kritik dari masyarakat terhadap Jokowi yang sebelumnya merupakan pendukungnya.