Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Putusan MK Menolak Gugatan Terkait Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh Rudy Hartono terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Dalam perkara nomor 107/PUU-XXI/2023, Rudy meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Senin, 23 Oktober 2023.

Dalam konklusi putusannya, Anwar menyatakan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut. Namun, permohonan dari pemohon tidak diterima dikarenakan permohonan tersebut kehilangan objek dan kedudukan hukum pemohon serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Pada petitumnya, Rudy meminta MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama tidak dimaknai usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun. Selain itu, Rudy juga meminta MK menyatakan bahwa frasa “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun” merupakan konstitusional bersyarat, yang artinya harus ditafsirkan dalam konteks adanya pembatasan usia maksimal sebagai persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Pada hari yang sama, terdapat pembacaan putusan lainnya terkait batas usia Capres Cawapres. Salah satunya adalah perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro, yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. Selain itu, ada juga perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga, yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.