Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

MK Tanggapi Desakan Anwar Usman Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, mengatakan salah satu laporan yang diterima adalah advokat yang meminta Ketua MK Anwar Usman mundur dari jabatannya. Hal ini bermula dari putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah untuk ikut dalam Pilpres 2024 meskipun belum berusia 40 tahun.

Enny mengakui bahwa laporan tersebut telah diterima oleh MK dan mereka menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). “Jadi kami juga sudah memahami bahwa akan ada pertanyaan-pertanyaan seperti ini, oleh karena itu kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK. Ya, jadi substansinya saya serahkan sepenuhnya kepada MKMK,” ujar Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023).

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses kerja MKMK untuk menyelesaikan kasus tersebut. Sebaliknya, dia berharap MKMK dapat bekerja secepat mungkin. “Jangan kami intervensi, mereka (MKMK) yang sudah memiliki kredibilitas tinggi. Masa kami ikut campur di situ,” ucapnya.

Enny juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga nama tokoh yang ditunjuk sebagai anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Jimly Asshiddiqie merupakan Ketua MK pertama yang menjabat dari tahun 2003 hingga 2008. Sementara itu, Bintan Saragih adalah Penasihat Senior Fakultas Hukum di Universitas Pelita Harapan dan juga seorang Guru Besar di Universitas Trisakti. Sedangkan Wahiduddin Adams adalah Hakim Konstitusi aktif yang mulai bertugas sejak tahun 2014.

Sebelumnya, Koordinator Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, meminta Anwar Usman mundur dari MK jika Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, resmi ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Pasalnya, diyakini bahwa netralitas MK telah hilang saat menangani sengketa hasil Pilpres 2024.