Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Anwar Usman Harus Keluar dari Jabatannya Jika Gibran Menjadi Calon Wakil Presiden dari Prabowo

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diminta untuk mundur dari MK jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka secara resmi ditetapkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Hal ini disebabkan oleh kehilangan netralitas MK dalam penanganan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Anwar Usman, yang merupakan suami dari adik kandung Presiden Jokowi, Idayati, telah menikah dengan bibi Gibran pada tanggal 26 Mei 2022.

Pada tanggal 16 Oktober 2023, MK memutuskan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun namun pernah atau saat ini menjabat sebagai kepala daerah dapat maju sebagai calon presiden (capres) dan cawapres. Keputusan ini merupakan karpet merah bagi Gibran dari sang paman. Dengan putusan MK tersebut, Gibran, yang saat ini berusia 36 tahun, dapat maju dalam Pilpres 2024. Lebih lanjut, dalam putusan tersebut, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan dua hakim konstitusi yang menyatakan alasan berbeda (concurring opinion).

Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Ketiganya berpendapat bahwa permohonan pemohon seharusnya ditolak oleh Mahkamah. Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyatakan alasan berbeda. Mereka berpendapat bahwa permohonan tersebut dapat dikabulkan dengan syarat bahwa pemohon memiliki pengalaman sebagai gubernur sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.

Belum genap seminggu setelah pembacaan putusan MK, Partai Golkar mendeklarasikan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo pada tanggal 21 Oktober 2023. Prabowo juga telah mengumumkan bahwa Gibran akan mendampinginya dalam Pilpres 2024.