Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Pengamat Mengkritik KPU Keluarkan Surat Tentang Putusan MK, Mengusulkan Revisi PKPU

Pengamat Mengkritik KPU Keluarkan Surat Tentang Putusan MK, Mengusulkan Revisi PKPU

loading…

Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak merevisi PKPU terkait batasan minimal usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Atas putusan MK itu, KPU hanya mengeluarkan surat yang dikirim ke partai politik.

“Kenyataannya KPU hanya memberi surat edaran kepada parpol agar mentaati dan melaksanakan perintah MK,” kata Rangkuti saat diskusi bertema Pendaftaran Capres Dibuka, Perlombaan Pilpres Dimulai: Ke Mana Arah Politik Jokowi? yang diselenggarakan PARA Syndicate, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga

Surat KPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sebab syarat pencalonan berdasar atas UU yang tertera dalam PKPU. “Minimal syarat itu ada di UU dan di bawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal,” paparnya.

Ray Rangkuti menegaskan, jika memaksakan hanya dengan surat edaran maka akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi. “Akan jadi masalah dan digugat dijadikan sengketa. Kita sebut Prabowo calonkan wakil Gibran, bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti akan merugikan pihak yang mendaftar,” tandasnya.

Baca Juga

Kredibilitas MK Tangani Sengketa Pemilu Diragukan Pascaputusan Usia Cawapres

Dia mendorong KPU segera melakukan revisi PKPU dengan melibatkan DPR. “Segera minta bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU,” tandasnya.

(poe)