Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Mahkamah Konstitusi: Guardian of the Constitution

Mahkamah Konstitusi: Guardian of the Constitution

Artikel ini akan membahas mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan ‘The Gladiator of Constitution’. Pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, MK mengadakan empat kali Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan membacakan enam putusan perkara terkait uji materi UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam keenam putusan tersebut, terdapat tiga perkara yang ditolak dan dua perkara yang tidak dapat diterima.

Namun, MK mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa asal Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. MK telah mengubah bunyi Pasal 169 huruf q menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Indonesia merupakan negara demokrasi yang menganut konsep trias politica, yaitu membagi atau memisahkan kekuasaan untuk mencegah pemerintahan yang absolut. Konsep ini diatur dalam UUD 1945, aturan dasar dan landasan hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden dan wakil presiden, legislatif diwakili oleh DPR dan DPD yang membentuk MPR, dan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Dalam membentuk regulasi atau peraturan, Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan rakyat yang dilaksanakan melalui konstitusi. Sejarah telah menunjukkan betapa pentingnya menjaga agar lembaga eksekutif tidak masuk ke dalam kekuasaan kehakiman yang dapat mengganggu konstitusi dan mengancam kedaulatan rakyat Indonesia.

Untuk menjaga konstitusi, dibentuklah MK yang berfungsi sebagai wasit dalam penyelenggaraan konstitusi di Indonesia. MK memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. MK adalah pihak yang memiliki putusan final dalam kasus-kasus tersebut.

Selain itu, DPR dan Pemerintah juga memiliki wewenang untuk membuat hukum atau norma yang diatur dalam UUD 1945. Hal ini menjadikan DPR dan Pemerintah sebagai positive legislator. Dengan adanya MK dan peran mereka sebagai pemantau konstitusi, diharapkan dapat tercipta keadilan dan kestabilan dalam negara demokrasi Indonesia.

Exit mobile version